Pancasila yang merupakan sumber demokrasi dan
kedaulatan rakyat telah mengalami distorsi atau pergeseran. Kehidupan
perpolitikan bangsa hanya didominasi oleh segelintir orang yang mempunyai
finansial yang kuat yang mampu membeli kedaulatan rakyat. Partai politik yang
menjadi sarana penegakan kedaulatan rakyat telah menjelma menjadi tempat
penyamun para koruptor. Para wakil rakyat yang ada disenanyan bukannya bekerja
untuk mensejahterahkan rakyat, tetapi malah keasikan tidur dan nonton video
porno saat rapat paripurna penentuan kebijakan publik (Public policy).
Pancasila yang sebagai sumber dari segala
hukum hanyalah menjadi simbol belaka yang dalam pengimplementasianya hukum
hanya dijadikan produk politik atau kepentingan penguasa dan penegak hukum.
Hukum yang tentunya harus memberikan keadilan telah dimanipulasi untuk
kepentingan segelintir orang.
Tingkat korupsi yang terjadi di bumi pertiwi
ini semakin hari bukannya semakin menurun, malah semakin meningkat. KPK sebagai
institusi pengegak hukum dalam pemberantasan korupsi telah disibukkan oleh para
koruptor yang notabennya dari pejabat publik. Menurut data “Political &
Economic Risk Consultancy” (PERC) – Hongkong dan Transfarency Internasional –
Jerman, mengatakan bahwa Indonesia berada di peringkat pertama negara terkorup
di asia pasifik.
Padahal seharusnya Ideologi pancasila dalam
aspek politik hukum mempunyai ciri khusus yaitu hukum untuk menunjung tinggi
keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat. Kita ambil 2 contoh kasus saja
tentang penyimpangan Ideologi ini, kasus pertama yaitu mengenai Nenek yang
mencuri piring namun dihukum 4 Bulan. Dan kasus kedua yaitu Kasus Korupsi
Angelina Sondakh Wisma Atelet & Banggar.
Komentar