Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
(wikipedia)
(wikipedia)
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Maraknya Pengakuan atas karya orang lain (penduplikasian / Plagiat) memang sudah sewajarnya ditindak dengan tegas, dalam Undang-undang no 19 tahun 2002 yang mengatur tentang Hak Cipta, dapat digunakan untuk menjerat atau memberikan konsekwensi hukum bagi para pelaku plagiarisme. walaupun undang - undang tersebut belum secara jelas dan spesifik mengatur tentang plagiarisme.
Seperti kita tahu bahwa setiap pembuatan suatu karya, seperti karya tulis , karya ilmiah dan lain sebagainya ada etika yang mengatur dalam pembuatannya. Tindakan plagiarisme secara jelas sudah melanggar etika dalam pembuatan suatu karya.
Sudah sewajarnya tindakan plagiarisme dijerat dengan konsekwensi yang berat agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya, selain itu sudah selayaknya undang - undang yang mengatur tentang perlindungan hak cipta lebih di tingkatkan lagi agar para pencipta suatu karya tidak khawatir karyanya diambil orang yang tidak bertanggung jawab.
Seperti kita tahu bahwa setiap pembuatan suatu karya, seperti karya tulis , karya ilmiah dan lain sebagainya ada etika yang mengatur dalam pembuatannya. Tindakan plagiarisme secara jelas sudah melanggar etika dalam pembuatan suatu karya.
Sudah sewajarnya tindakan plagiarisme dijerat dengan konsekwensi yang berat agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya, selain itu sudah selayaknya undang - undang yang mengatur tentang perlindungan hak cipta lebih di tingkatkan lagi agar para pencipta suatu karya tidak khawatir karyanya diambil orang yang tidak bertanggung jawab.
Komentar