Langsung ke konten utama

Jenis-jenis Perusahaan dan Cara Mendapatkan Tender

Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba.

1. Perusahaan perseorangan (PO) 
adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.


Syarat pendirian perusahaan perseorangan bisa dikelompokkan menjadi 3 aspek penting, yaitu modal, pembukuan dan pembayaran pajak.
Pertama, Anda sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat. 
Kedua, untuk menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
  • Keadaan kekayaan perusahaan
  • Kebutuhan perusahaan
  • Perjanjian kerja
  • Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
  • Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
  • Arsip

Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah:
  • Pajak penghasilan
  • Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
  • Pajak penjualan atas barang mewah
  • Pajak bumi dan bangunan
Tidak ada aturan yang mengikat dalam pendirian perusahaan perseorangan. Akan tetapi biasanya orang mengikuti prosedur berikut ini untuk mendirikan sebuah perusahaan perseorangan.
Ijin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, materai senilai Rp. 6000
Ijin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus dikantongi. Untuk itu Anda harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan , termasuk biaya modal usahanya. Setelah itu isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan. Jangan lupa untuk sertakan denah lokasi usaha Anda. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan, NPWP dan surat bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan yang dijadikan lokasi usaha.


2. Persekutuan Komanditer(CV) 
Adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CVatau permitraan terbatas.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

Dalam mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi :
  • Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendirinya.
  • Penetapan nama CV anda.
  • Keterangan yang berisi sifat CV anda di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
  • Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu.
  • Saat mulai dan berlakunya CV.
  • Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
  • Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong, maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Dan menurut kebiasaan, saat anda akan mendidirikan CV, anda hanya mendasarkannya pada akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2 macam :
  • Anda mendaftarkan CV anda ke panitia PN.
Dan ini adalah kewajiban anda selaku pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya saja atau ikhtisar resmi CV anda.
  • Anda mengumumkan akta pendirian CV anda.
Setelah tahap pendaftaran selesai, anda berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV anda dalam tambahan berita negara Republik Indonesia.

3. Firma 
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih. Pendirian Firma umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Badan usaha Firma didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Para pendiri perusahaan adalah warga negara Indonesia. 
Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya.

Berikut ini tahapan proses untuk membuat Firma sebagai berikut;

Proses Akta Pendirian Firma
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Persyaratan;
  • Melampirkan data pendirian perusahaan
  • Fotokopi KTP para pendiri Firma
  • Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain

Proses Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan
Lama Proses; 2 hari kerja 
Persyaratan;
  • Fotokopi KTP para pendiri perseroan komanditer
  • Fotokopi Akta pendirian CV
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir untuk yang berdomisili di RUKO/RUKAN


4. Perseroan terbatas (PT) 
Adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)


Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.


TENDER
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
Tender dilaksanakan melalui suatu sistim Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas bagi para pengusaha yang telah memenuhi syarat-syarat dan standar kualifikasi yang ditentukan sebagai peserta Tender/Pelelangan.
Berikut ini diuraikan secara singkat contoh pelaksanaan suatu Tender untuk Barang dan Jasa.

Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Tender Barang & Jasa adalah :

  1. Pihak yang membutuhkan Barang dan Jasa;
  2. Pihak peserta Tender yang menawarkan Barang dan Jasa.

Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:

  1. Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
  2. Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebutsendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
  3. Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
  4. Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
  5. Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
  6. Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
  7. Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
  8. Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
  9. Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.

SUMBER :
http://taufiqismail93.blogspot.com/2014/01/perusahaan-perseorangan-po-dan.html
http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-perusahaan.html
http://badanusaha.com/perseroan-terbatas-pt
http://ribunni.wordpress.com/2013/11/01/prosedur-mengikuti-tender-suatu-perusahaan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Menghitung Nilai Mahasiswa (Delphi)

LISTING PROGRAM Kode tambahan (untuk membuat inputan hanya berupa angka) procedure TForm1.Edit3KeyPress(Sender: TObject; var Key: Char); begin if not (key in [ '0','1','2','3','4','5','6','7','8','9',#8 ]) then    key := #0 ; end;

REVIEW ZENFONE 5 Batch 2

Semenjak pertama launching Asus Zenfone, langsung saya tertarik padanya. Sayapun langsung menjual Polymer-li kesayangan dan berharap langsung mendapat sang pujaan hati. Dua bulan berlalu dan belum dapat kepatian kapan sang HP akan datang. Karena peminat yang banyak dan barang yang langka, diapun berubah menjadi HP ghaib. Hingga akhirnya sempat saya selingkuh dengan neng putri (Himax Pure III), seminggu kemudian ternyata tanda - tanda sang HP Ghaib pun muncul saat HUT Jakarta di kemayoran. Langsung saya menuju kesana dan tepat ternyata yang didamba - damba akhirnya muncul dan mereka hidup bahagia selamanya. hehehe... daripada makin ngawur sekarang langsung aja REVIEW ASUS ZENFONE 5 Batch 2 : Spesifikasi : Processor : Intel Z2560 1,6 GHZ RAM : 2 GB Ukuran : 5 Inch Warna : Gold Batre : 2110 Mah Info lengkap : http://www.asus.com/id/Phones/ASUS_ZenFone_5/specifications/

Analisis Perusahaan IT (ASUS)

Perusahaan ASUS merupakan perusahaan IT yang ternama. Perusahaan yang bermarkas di Taiwan ini termasuk perusahaan yang produktif dalam mengeluarkan produknya. Setiap tahunnya perusahaan ini menelurkan produk-produk berkualitas baik itu motherboard, kartu grafis, laptop, PC Desktop, monitor LCD, dan lainnya. Kini perusahaan bernama lengkap Asustek Computer Inc. ini juga mulai giat untuk bermain di perangkat bergerak. Kehadiran Asus Fonepad dan Tablet PC buatan Asus pun adalah bukti keseriusan perusahaan ini di ranah bisnis mobile. Pemilihan nama ASUS sendiri cukup unik. ASUS sebenarnya merupakan penggalan kata dari kata PEGASUS. PEGASUS merupakan hewan berbentuk kuda dalam mitologi Yunani yang memiliki sayap di punggungnya. Pemilihan nama ini tentunya agar ASUS mampu terus terbang bagaikan kuda PEGASUS. Salah satu jajaran produk dari perusahaan ASUS yang sangat sukses di pasaran adalah motherboard. Jumlah motherboard yang pernah dijual oleh ASUS sangatlah besar. Meskipun tidak a