Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
(wikipedia)
Pengertian Hukum
Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Jadi, menurut hemat saya pada hakikatnya hubungan antara Negara dengan Hukum tidak dapat dipisahkan, Hukum ada karena adanya Negara dan Negara ada jika ada hukum yang mengatur di dalamnya. Dalam Menjalankan suatu kegiatan kenegaraan termasuk masyarakat yang ada di dalamnya haruslah terdapat hukum yang dapat mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan serta pelanggaran-pelanggaran. Dalam hal ini Hukum bersifat mengekang.
Oleh karena itu, dalam pembuatannya, haruslah mempertimbangkan secara matang dengan meliputi segala aspek karena lancar/tidaknya kegiatan bernegara bergantung dari hukum yang ada di negara tersebut. Pada sisi ini kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, namun pada kenyataannya hukum negara berdiri karena adanya negara
Pengertian Hukum
Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Jadi, menurut hemat saya pada hakikatnya hubungan antara Negara dengan Hukum tidak dapat dipisahkan, Hukum ada karena adanya Negara dan Negara ada jika ada hukum yang mengatur di dalamnya. Dalam Menjalankan suatu kegiatan kenegaraan termasuk masyarakat yang ada di dalamnya haruslah terdapat hukum yang dapat mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan serta pelanggaran-pelanggaran. Dalam hal ini Hukum bersifat mengekang.
Oleh karena itu, dalam pembuatannya, haruslah mempertimbangkan secara matang dengan meliputi segala aspek karena lancar/tidaknya kegiatan bernegara bergantung dari hukum yang ada di negara tersebut. Pada sisi ini kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, namun pada kenyataannya hukum negara berdiri karena adanya negara
Komentar